Jumat, 19 Agustus 2011

Bahan-bahan Maper 2011


MASA PERKENALAN
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
CABANG DUMAI






MATERI

 POKOK BAHASAN


PEMAHAMAN KONSTITUSI

VISI DAN MISI GMKI




















BADAN PENGURUS CABANG

GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

CABANG DUMAI
MASA BAKTI 2008-2010


PENGENALAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

I.     Pendahuluan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan hukum tertulis yang berlaku di GMKI sebagai sebuah organisasi. Di dalam AD/ART tercakup semua peraturan yang bersifat mengatur dan mengikat yang merupakan hukum yang tertinggi di tubuh GMKI. Oleh karena itu, AD/ART lahir dari tuntutan organisasi itu sendiri maka ia juga merupakan hal yang fundamental karena ia menyangkut motivasi keikutsertaan kita memasuki sebuah organisasi. Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan AD/ART saat diperlukan karena setiap derap langkah kehidupan organisasi dalam emnghadapi setiap tantangan dan aktivitas yang akan dijalaninya di dalam AD/ART.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sebagai salah satu wadah persekutuan umat Kristen khususnya mahasiswa yang bermedan pelayanan di Gereja, Perguruan Tinggi, dan Masyarakat. Untuk itu keberadaannya perlu diatur dalam Mekanisme Keorganisasian sebagai pedoman menjalankan tujuan dan usahanya.

II.    Pembukaan AD/ART GMKI

AD/ART GMKI merupakan landasan kepercayaan GMKI di ketiga aspek Idealisme/Filosofis Gerakan serta merupakan aspek yang menunjukkan kesadaran kepada apa yang dipercaya sekaligus melihat arti panggilanNya dan aspek kesejahteraan dari kehidupan GMKI.
Makna Pembukaan AD/ART GMKI merupakan pernyataan pengakuan Iman tentang apa yang diyakini sebagai sumber Filosofis pembentuk Gerakan.
Alinea I berbunyi     :   “Sesungguhnya Yesus Kristus……dst” menunjukkan aspek Kesaksian yang disebut Marturia
Alinea II berbunyi    :   “AnugrahNya yang dinyatakan……dst” menunjukkan aspek Pelayanan yang disebut dengan Diakonia
Alinea III berbunyi   :   “Roh Kudus menghidupkan……dst” menunjukkan aspek Persekutuan yang disebut dengan Koinonia
Alinea IV berbunyi: “Maka menjadi panggilan……dst” menunjukkan aspek Kesadaran GMKI terhadap kepercayaanNya dan panggilanNya
Alinea V berbunyi    :   “Untuk mewujudkan panggilan……dst” menunjukkan aspek Kesejahteraan dari kehidupan GMKI
Tiga cerminan dari pada pembukaan pada hidup gerak GMKI merupakan ciri khas GMKI sebagai organisasi, yakni :
1.   Sifat ke-Mahasiswaan, yang diwujudkan dalam Tinggi Ilmu
2.   Sifat ke-Kristenan, yang diwujudkan dalam Tinggi Iman
3.   Sifat ke-Indonesiaan, yang diwujudkan dalam Tinggi Pengabdian

III.   Sistem Organisasi

Merupakan penguraian fungsi-fungsi perlengkapan organisasi (AD Pasal 7) yang terdiri dari :
1.   Kongres GMKI (merupakan Lembaga tertinggi di tingkat Pusat)
2.   Pengurus Pusat GMKI (merupakan Pimpinan tertinggi di tingkat Nasional)
3.   Konperensi Cabang GMKI (merupakan Lembaga tertinggi di tingkat Cabang)
4.   Badan Pengurus Cabang (merupakan Pimpinan tertinggi di tingkat Cabang)

IV.   Azas, Kedudukan, Tujuan, dan Sumber GMKI

Azas GMKI adalah Pancasila sebagai pencerminan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. GMKI berkedudukan di tempat Pengurus Pusat dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.tujuan GMKI dicapai melalui Usaha-Usaha Organisasi. Rumusan Tujuan tersebut mengandung tiga hal pokok, yaitu :
1.    Tujuan Aspek Marturia yaitu : Kesaksian/Mission GMKI, dimana memperlihatkan masalah Spritualitas dalam pelayanannya
2.    Tujuan Aspek Koinonia yaitu : Persekutuan dimana GMKI akan melaksanakan kegiatannya yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, Masyarakat, dan Manusia
3.    Tujuan Aspek Diakonia yaitu : Pelayanan dimana GMKI menempatkan dirinya selaku Organisasi Kader yang mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, menempatkan diri sebagai sarana perjuangan untuk mencapai kesejahtraan, perdamaian,keadilan, kebenaran, dan cinta kasih di tengah-tengah kehidupan manusia dan alam semesta

V.    Keanggotaan GMKI

Yang diterima menjadi Anggota GMKI adalah mahasiswa yang menerima tujuan dan bersedia menjalankan Usaha-Usaha Organisasi. Selanjutnya AD mengatur tentang :
1.   Jenis Keanggotaan
2.   Hak dan Kewajiban Anggota

VI.   Hirarki Yuridis GMKI

GMKI mempunyai hirarki tingkat keputusan dari yang tertinggi sampai ke tingkat yang terendah yaitu :
1.   Anggaran Dasar (AD)
2.   Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.   Keputusan Kongres
4.   Keputusan Pengurus Pusat
5.   Keputusan Konperensi Cabang
6.   Keputusan Badan Pengurus Cabang
Selanjutnya diatur bahwa keputusan yang terndah harus tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan hirarki tingkat keputusan Organisasi.

VII. Harapan dan Realitas Manfaat ber-Organisasi di GMKI

a.    GMKI menjadi suatu komunitas yang tidak melihat latar belakang kesukuan,denominasi disiplin ilmu, dan pengalaman dari anggotanya. Secara sosiologis sangat membantu dan saling memperkaya pergaulan, persahabatan, proses saling belajar, rasa kebersamaan dan kekeluragaan, dan lain-lain.
b.   GMKI sebagai wadah pengkaderan dimana terdapat proses pengkaderan dan proses belajar sesama anggota dalam mengembangkan/meperlengkapi diri sehingga akan lebih efisien dan efektif serta mampu dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah Masyarakat, Gereja, dan Bangsa
c.    GMKI sebagai komunitas majemuk, merupakan potensi dan kesempatan untuk :
1.    Membina dan mengembangkan semangat Oikumenisme untuk meperkokoh persatuan
2.    Membina persatuan dan kesatuan bangsa serta berpatisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara
3.    Memperluas kebersamaan dengan semua pihak tanpa membedakan suku, agama, ras, dan latar belakang lainnya yang diorientasikan untuk turut membangun masyarakat dan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
AD/ART GMKI bersifat mengikat anggota maupun lembaga Intern Organisasi di segala tingkatan adalah bersifat mutlak dan umum. ART Pasal 12 memberikan kemungkinan bagi tingkat keputusan yang lebih rendah untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum didalamnya dengan ketentuan tidak bertentangan/tumpang tindih dengan hirarki yang berada diatasnya.
Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan AD/ART GMKI ini bukan hanya membutuhkan keterampilan Intelektual saja, tetapi terkandung suatu tindakan sebagai perwujudan dan sebab akibat dari pemahaman itu sendiri yang merupakan proses terminologi kesetiaan terhadap tujuan gerakan.

VIII.   Penutup

Demikianlah pengantar seputar pengenalan AD/ART GMKI diperbuat, semoga Saudara-Saudara calon Anggota Gerakan dapat memahami makna yang terkandung didalamnya.

Ut Omnes Unum Sint                                                              Syalom



ANGGARAN DASAR

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia


PEMBUKAAN

Sesungguhnya Yesus Kritus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. KehadirianNya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitanNya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
AnugerahNya yang dinyatakan dalam karyaNya memanggila manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan, dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari. Roh Kudus menghidupkan persekutuan  orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaharuan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiranNya dalam pemberitaanNya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahsiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan Oikumene dan perjuangan bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, negara Proklamasi 17 Agyustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.

 
 

Pasal 1
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
1.   Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI
2.   Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat
3.   Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 2
ASAS
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”

Pasal 3
VISI DAN MISI
1.   Visi organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih
2.   Misi organisasi ini adalah :
a.    Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari
b.    Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja
c.     Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggungjawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta

Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi

Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.   Status    :         Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik
2.   Bentuk   :         Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia

Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.   Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2.   Anggota terdiri dari :
  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan
  4. Anggota penyokong
3.   Hak anggota :
  1. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilh
  2. Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul
  3. Anggota kehormatan dan penyokong mempunyai hak usul
4.   Kewajiban anggota :
a.      Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi

Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.   Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Pengurus Pusat
  3. Konperensi Cabang
  4. Badan Pengurus Cabang
2.   Kongres :
  1. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi
  2. Kongres sekurang-kurangnya berlangsung satu kali dalam dua tahun
3.   Pengurus Pusat (PP) :
  1. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat
  2. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.   Konperensi Cabang (Konpercab) :
  1. Konperensi Cabang adalah badan tertinggi di tingkat cabang
  2. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun
  3. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa
5.   Badan Pengurus Cabang (BPC) :
  1. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
  2. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun

Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1.     Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan himah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak
2.     Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi

Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.   Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan tiga per empat suara utusan yang hadir
2.   a. Usul perubahan Anggaran Dasar dari cabang sudah disampaikan ke Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres
b.Selanjutnya Pengurus Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres

Pasal 11
PEMBUBARAN
1.   Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir
2.   a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut
b.Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar












ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia


Pasal 1
USAHA
1.   Mepertumbuhkan dan memperdalam kehidupan iman dengan doa, penelaahan Alkitab, ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkebangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am
2.   Mebina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggung jawab bagi pembangunan dan pembaharuan untuk mencapai kesejahteraan spritual dan material
3.   Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahsiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasaih di tengah-tengah manusia dan alam semesta

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.   Anggota terdiri dari :
  1. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi
  2. Anggota luar biasa, yaitu :
(1)  Bekas anggota biasa
(2)  Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a
  1. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi
  2. Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang
2.   Penerimaan anggota :
  1. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota
  2. Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memnuhi syarat penerimaan anggota
  3. Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang
  4. Anggota penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang
3.   Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang
  3. Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan bersangkutan berhak membela diri di dalam Konperensi Cabang
  4. Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres
4.   Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres

Pasal 3
KONGRES
1.   Kongers berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumalh seluruh utusan yang ditentukan
2.   Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakili cabang yang badan pengurus cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat
3.   Jumlah utusan cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25-100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
101-200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
201-300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan
301-500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan
501-700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
701-950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
951-1.250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1.251-1.750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1.751 dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4.   Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres
5.   Kongres bertugas :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
  2. Menilai laporan umum Pengurus Pusat
  3. Menetapkan garis besar program dan garis besar orgasnisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi
  4. Memilih Pengurus Pusat

Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.   Pemgurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan dua orang anggota
2.   Anggota Pengurus Pusat adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen
3.   a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur
  1. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan setelah Kongres
  2. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab
4.   a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres
  1. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres
5.   Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar
6.   Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
  1. pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut
7.   Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun
8.   Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya

Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1.   Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang
2.   Konperensi Cabang bertugas :
  1. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konperensi Cabang
  2. Menyusun Program Kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang
  3. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang
3.   Konperensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang

Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.    Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
2.    Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen
3.    Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem pemilihan langsung dan/atau formatur. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oelh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung
4.    Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang
5.    Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6.    Pergantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya

Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan

Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.   Pembentukan dan pembubaran cabang dilakukan oleh Pengurus Pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres
2.   Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
  1. Di kota yang terdapat perguruan tinggi
  2. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat
  3. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan
3.   Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
  1. Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi
  2. Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang
  3. Titik a dan b yang termaktub diatas adalah atas sepengetahuan dua cabang berdekatan
4.   Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.   Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres
2.   Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam emapat bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres
3.   Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres
Badan Pemeriksa Keuangan berkerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua Kongres
Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1.   Organisasi ini mempunyai lambang dan mars
2.   Lambang organisasi terdiri dari :
  1. Bendera
  2. Panji
  3. Topi
  4. Lencana
  5. Pita kepengurusan
3.   Bendera organisasi :
  1. Dibuat dari kain berwarna biru laut
  2. Berbentuk empat segi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua
Di tengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan terbalik pada salah satu sisinya)
Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua
  1. Dipergunakan dalam upacara resmi baik bersifat umum, maupun bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih
(1)    Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) digunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm
(2)    Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm
(3)    Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama
4.   Panji organisasi :
  1. Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman
  2. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih
  3. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih
  4. Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu
  5. Tinggi panji dari puncak sampai ke ujung sudut di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm
  6. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih
(1)    Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di bawah tanda salib
(2)    Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib
5.   Topi organisasi :
  1. Bentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman
  2. Memanjang dari muka ke belakang, di tengah-tengah topi diletakkan kain berwarna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm
  3. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih olgam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm pada bagian muka yang berwarna abu-abu
  4. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik bersifat umum maupun yang bersifat khusus organisasi
6.   Lencana Organisasi :
  1. Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
  2. Di tengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua
  3. Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1)  Tulisan GMKI pada bagian atasnya
(2)  Tiga buah garis vertikal pada setiap sayap, di kanan dan di kiri, dan garis yang terletak di tengah adalah yang terpanjang
(3)  Tulisan “Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam
  1. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)  Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2)  Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3)  Lencana pita kepengurusan (kordon), dengan tinggi 8 cm
  1. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)  Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri
(2)  Lencana topi dikenakan pada baret
(3)  Lencana pita kepengurusan (kordon) di kenakan pada pita kepengurusan
(4)  Penggunaan di luar ketentuan ini tidak diperkenankan
7.   Pita kepengurusan :
  1. Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu
  2. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian : 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu
  3. Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang 4,5 cm dengan perincian : 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua dan 1,5 cm abu-abu
  4. Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita kepengurusan (kordon) berukuran 8 cm pada bagian muka
Bagi Pengurus Pusat warna biru tua terletak di sebelah dalam
  1. Panjang pita (kordon) 120 cm
  2. Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
(1)   Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2)   Upacara resmi organisasi tingkat lokal (cabang), daerah (regional) maupun nasional
8.   Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X pada tahun 1965 di Manado

Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1.   Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
  1. Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Keputusan Kongres
  4. Keputusan Pengurus Pusat
  5. Keputusan Konperensi Cabang
  6. Keputusan Badan Pengurus Cabang
2.   Keputusn yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi

Pasal 12
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Runah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini di tetapkan oleh Kongres Nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember 2004 di Pematang Sinatar, Sumatera Utara.














PERATURAN ORGANISASI
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia


Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.    Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres
2.    Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi sehingga terwujud pemerataan tindak kerja sluruh aparat organisasi sesuai aturan-aturan dalam konstitusi organisasi

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.   Anggota biasa :
  1. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan
  2. Anggota biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa Perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang
  3. Anggota biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi
  4. Pada kondisi cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan, Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa
  5. Anggota biasa dapat pindah dan diterima di cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari cabang asal
2.   Anggota luar biasa :
  1. Bekas anggota biasa otomatis menjadi anggota luar biasa
  2. Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota luar biasa GMKI kepada Badan Pengurus Cabang dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang
  3. Anggota luar biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat
3.   Anggota kehormatan :
  1. Ketentuan untuk menjadi anggota kehormatan GMKI adalah warga negara Indonesia
  2. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI
  3. Pengusulan anggota kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres
4.   Anggota penyokong :
  1. Anggota penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI
  2. Anggota penyokong dalam memberitahukan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi
  3. Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan, anggota penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya
5.   Daftar anggota :
  1. Daftar anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah daftar anggota yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI
  2. Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan cabang untuk menghadiri Kongres

Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.   Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Membentuk dan melantik Panitia Nasional Kongres GMKI
  2. Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota ke cabang-cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres
  3. Menetapkan jumlah utusan cabang yang menghadiri Kongres
  4. Memanggil cabang untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres
  5. Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperluakan dalam pelaksanaan Kongres
  6. Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat
  7. Membuka persidangan Kongres
  8. Mempimpin pemilihan Majelis Ketua berdasarkan tata cara pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya
2.   Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
3.   Serah terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi
Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1.    Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun
2.    Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a.      Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konpernsi Cabang
b.      Jumalh peserta sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang
c.       Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang
3.    Pelaksanaan Konperensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.      Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat
b.      Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang
c.      Konperensi Cabang berlangsung SAH apabila dihadiri sekurang-kurangnya setenagh ditambah satu jumalh Komisatiat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumalh utusan Komisariat
d.      Ketentuan tentang kehadiran anggota  sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konperensi Cabang diatur oleh cabang yang bersangkutan
e.      Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang
4.    Perubahan masa kerja kepengurusan :
a.    Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi objektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konperensi Cabang
b.   Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta Konperensi Cabang
5.    Persidangan Konperensi Cabang :
a.    Badan Pengurus Cabang membuka persidangan Konperensi Cabang dan mempimpin pemilihan Majelis Ketua
b.   Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konperensi Cabang
c.    Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konperensi Cabang
6.    Konperensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.    Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi
b.    Badan Pengurus Cabang telah menyimpang dari Keputusan Kongres,  Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang
7.    Konperensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.   Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konperensi Cabang
2.   Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
  1. Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat
  2. Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner, Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Pengurus Pusat sebagai saksi
  3. Badan Pengurus Cabang Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukannya serah terima
3.   Pergantian Antar Waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang :
  1. Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat
  2. Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus pusat
  3. Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan
  4. Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-dat/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu
  5. Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang


4.   Rangkap jabatan :
a.       Seluruh fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan di dalam organisasi
b.       Penanggung jawab cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan di luar organisasi